sudah cek blog sebelah?: Warga Negara & Negara

Pages

Rabu, 23 Januari 2013

Warga Negara & Negara


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerangan, pembakaran, dan pembunuhan terhadap warga Syiah di Sampang, menunjukkan negara gagal melindungi warga. Aparat keamanan harus menangkap pelaku penyerangan, dan aktor intelektual dari penyerangan tersebut.

Hal itu disampaikan pendiri Institut Kebajikan Publik, Usman Hamid, di Jakarta, Senin (27/8/2012). "Bahkan, negara memberikan persetujuan secara diam-diam terhadap aksi penyerangan tersebut," katanya.

Persetujuan diam-diam terhadap aksi penyerangan terhadap warga Syiah itu, lanjut Usman, terlihat dari tidak adanya upaya negara melindungi warga.

Selain itu, tokoh Syiah Tajul Muluk dikriminalisasikan, sehingga kriminalisasi itu dapat menjadi pembenaran untuk penyerangan terhadap warga Syiah.


Tanggapan:
NKRI sesungguhnya memiliki UUD yang MENYATAKAN bahwa Negara (dalam hal ini Republik Indonesia) MELINDUNGI WARGANYA yang tertuang dalam:

UUD 1945 Pasal 28 H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 
tapi seperti yang kita lihat dari berita diatas, jelas sekali Negara kita sekali lagi masih gagal dan terlihat belum mampu mewujudkan peraturan - peraturan yang ada, miris.

0 Komeng pembaca:

Posting Komentar