sudah cek blog sebelah?: Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)

Pages

Rabu, 23 Januari 2013

Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)


   Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

   Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.
 

Kewajiban Warga Negara Indonesia
 
  1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3). 
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1). 
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  5. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
  7. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II).
  8. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  9. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2).


Contoh pengamalan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. 
  2. Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Mentaati peraturan lalu lintas, menjauhi praktik korupsi serta nepotisme dalam bekerja.
  4. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  5. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
  6. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.

Hubungan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara

   Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah mucul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. 

   Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

    Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

0 Komeng pembaca:

Posting Komentar