sudah cek blog sebelah?: Januari 2013

Pages

Rabu, 23 Januari 2013

Peran Agama Dalam Masyarakat

   Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.


I. Definisi Agama
Dengan singkat definisi agama menurut sosiologi adalah definisi yang empiris. Sosiologi tidak pernah memberikan definisi agama yang evaluative (menilai). Sosiologi angkat tangan mengenai hakikat agama, baiknya atau buruknya agama atau agama–agama yang tengah diamatinya. Dari pengamatan ini sosiologi hanya sanggup memberikan definisi deskriptif (menggambarkan apa adanya) yang mengungkapkan apa yang dimengerti dan dialami pemeluk-pemeluknya.
Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu “sistem kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang berkaitan dengan hal-hal yang kudus kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal.” Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu “sifat kudus” dari agama dan “praktek-praktek ritual” dari agama. Agama tidak harus melibatkan adanya konsep mengenai suatu mahluk supranatural, tetapi agama tidak dapat melepaskan kedua unsur di atas, karena ia akan menjadi bukan agama lagi, ketika salah satu unsur tersebut terlepas. Di sini terlihat bahwa sesuatu dapat disebut agama bukan dilihat dari substansi isinya tetapi dari bentuknya, yang melibatkan dua ciri tersebut.
Sedangkan menurut pendapat Hendro puspito, agama adalah suatu jenis sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berproses pada kekuatan-kekuatan non-empiris yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas umumya. Dalam kamus sosiologi, pengertian agama ada 3 macam yaitu:
1.      Kepercayaan pada hal-hal yang spiritual
2.      Perangkat kepercayaan dan praktek-praktek spiritual yang dianggap sebagai tujuan tersendiri
3.      Ideologi mengenai hal-hal yang bersifat supranatural
II. Ruang Lingkup Agama
Secara garis besar ruang lingkup agama mencakup :
a.       Hubungan manusia dengan tuhannya
Hubungan dengan tuhan disebut ibadah. Ibadah bertujuan untuk mendekatkan diri manusia kepada tuhannya.
b.      Hubungan manusia dengan manusia
Agama memiliki konsep-konsep dasar mengenai kekeluargaan dan kemasyarakatan. Konsep dasar tersebut memberikan gambaran tentang ajaran-ajaran agama mengenai hubungan manusia dengan manusia atau disebut pula sebagai ajaran kemasyarakatan. Sebagai contoh setiap ajaran agama mengajarkan tolong-menolong terhadap sesama manusia.
c.       Hubungan manusia dengan makhluk lainnya atau lingkungannya.
Di setiap ajaran agama diajarkan bahwa manusia selalu menjaga keharmonisan antara makluk hidup dengan lingkungan sekitar supaya manusia dapat melanjutkan kehidupannya.
III. Fungsi dan Peran Agama Dalam Masyarakat
Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat   dipecahakan   secara   empiris   karena   adanya   keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan   fungsinya   sehingga   masyarakat   merasa   sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :
a.       Fungsi edukatif.
Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.
b.      Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.
c.       Fungsi pengawasan sosial (social control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
  • Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat.
  • Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral ( yang dianggap baik )dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.
d.      Fungsi memupuk Persaudaraan.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan atas unsur kesamaan.
  • Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme, dan sosialisme.
  • Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
  • Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama
e.       Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat.
Sedangkan  menurut   Thomas   F.  O’Dea  menuliskan   enam  fungsi agama dan masyarakat yaitu:
1.      Sebagai pendukung, pelipur lara, dan perekonsiliasi.
2.      Sarana hubungan  transendental  melalui  pemujaan dan upacara
Ibadat.
3.      Penguat norma-norma dan nilai-nilai yang sudah ada.
4.      Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
5.      Pemberi identitas diri.
6.      Pendewasaan agama.
Sedangkan menurut  Hendropuspito  lebih ringkas  lagi,  akan tetapi   intinya   hampir   sama.   Menurutnya   fungsi   agama   dan masyarakat   itu   adalah   edukatif,   penyelamat,   pengawasan   sosial, memupuk persaudaraan, dan transformatif.
Agama memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan
masyarakat, karena agama memberikan sebuah system nilai yang memiliki derivasi
pada norma-norma masyarakat untuk memberikan pengabsahan dan pembenaran dalam
mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan masyarakat. Agama
menjadi sebuah pedoman hidup singkatnya. Dalam memandang nilai, dapat kita lihat dari dua sudut pandang. Pertama, nilai  agama dilihat dari sudut intelektual yang menjadikan nilai agama sebagai norma  atau prinsip. Kedua, nilai agama dirasakan di sudut pandang emosional yang menyebabkan adanya sebuah dorongan rasa dalam diri yang disebut mistisme.
IV. Pengaruh Agama Terhadap Kehidupan Manusia
Sebagaimana telah dijelaskan dari pemaparan diatas, jasa terbesar agama adalah mengarahkan perhatian manusia kepada masalah yang penting yang selalu menggoda manusia yaitu masalah “arti dan makna”. Manusia membutuhkan bukan saja pengaturan emosi, tetapi juga kepastian kognitif tentang perkara-perkara seperti kesusilaan, disiplin, penderitaan, kematian, nasib terakhir. Terhadap persoalan tersebut agama menunjukan kepada manusia jalan dan arah kemana manusia dapat mencari jawabannya. Dan jawaban tersebut hanya dapat diperoleh  jika manusia beserta masyarakatnya mau menerima suatu yang ditunjuk sebagai “sumber” dan “terminal terakhir” dari segala kejadian yang ada di dunia. Terminal terakhir ini berada dalam dunia supra-empiris yang tidak dapat dijangkau tenaga indrawi maupun otak manusiawi, sehingga tidak dapat dibuktikan secara rasional, malainkan harus diterima sebagai kebenaran. Agama juga telah meningkatkan kesadaran yang hidup dalam diri manusia akan kondisi eksistensinya yang berupa ketidakpastian dan ketidakmampuan untuk menjawab problem hidup manusia yang berat.
Para ahli kebuadayaan yang telah mengadakan pengamatan mengenai aneka kebudayaan berbagai bangsa sampai pada kesimpulan, bahwa agama merupakan unsur inti yang paling mendasar dari kebudayaan manusia, baik ditinjau dari segi positif maupun negatif. Masyarakat adalah suatu fenomena sosial yang terkena arus perubahan terus-menerus yang dapat dibagi dalam dua kategori : kekuatan batin (rohani) dan kekuatan lahir (jasmani). Contoh perubahan yang disebabkan kekuatan lahir ialah perkembangan teknologi yang dibuat oleh manusia. Sedangkan contoh perubahan yang disebabkan oleh kekuatan batin adalah demokrasi, reformasi, dan agama. Dari analisis komparatif ternyata bahwa agama dan nilai-nilai keagamaan merupakan kekuatan pengubah yang terkuat dari semua kebudayaan, agama dapat menjadi inisiator ataupun promotor, tetapi juga sebagai alat penentang yang gigih sesuai dengan kedudukan agama.
Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor).
Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat, pengaruh yang bersifat integratif. Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat. Fungsi Disintegratif Agama adalah, meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain
V. Pengaruh Agama Terhadap Stratifikasi Sosial
Didalam ajaran sosiologi kita mengenal pengertian stratifikasi sosial yang mempunyai pengertian yaitu, susunan berbagai kedudukan sosial menurut tinggi rendahnya dalam masyarakat. Seorang pengamat menggambarkan masyarakat sebagai suatu tanda yang berdiri yang mempunyai anak tanggga-anak tangga dari bawah keatas. Stratifikasi sosial itu tidak sama antara masyarakat satu dengan yang lain karena setiap masyarakat mempunyai stratifikasi sosialnya sendiri . Jika jarak antara tangga yang satu dengan anak tangga yang ada diatasnya ditarik horizontal, maka terdapat suatu ruang. Ruang itu disebut lapisan sosial. Jadi lapisan sosial adalah keseluruhan orang yang berkedudukan lapisan sosial setingkat . Contoh pengaruh agama terhadap stratifikasi pada golongan petani, sikap mental golongan petani terbentuk oleh situasi dan kondisi dimana mereka hidup, yang antara lain adalah faktor klimatologis dan hidrologis seperti musim dingin dan musim panas, yang sejalan dengan musim kering dan musim penghujan. Golongan petani selalu bergumul dengan pemainan hukum alam (pertanian). Hukum cocok tanam kadang sulit diperhitungkan secara cermat selalu bersandar pada kedermawanan alam yang datang lambat & tidak menentu. Maka kaum petani lebih cenderung untuk mendayagunakan kekuatan-kekuatan magis(supra-empiris) guna membantu mereka dalam menentukan hari yang tepat. Semangat religius golongan petani itu terlihat dari pengadaan sejumlah pesta pertanian pada peristiwa penting, misalnya kaum petani di Indonesia mengadakan selamatan pada saat menanam benih dan waktu panen, sampai sekarang ini banyak petani di Indonesia masih mengadakan ritual tersebut.
VI. KELESTARIAN AGAMA DALAM MASYARAKAT
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, kemudian lahir pemikiran-pemikiran yang berlandaskan pada pemikiran sekuler seperti pemikiran Max Weber yang mengatakan bahwa pada masyarakat modern agama akan lenyap karena pada masyarakat modern dikuasai oleh teknologi dan birokrasi. Tetapi pemikiran tersebut itu belum terbukti dalam kurun waktu terkhir ini. Sebagai contoh yang terjadi di negara-negara komunis seperti Rusia, RRC, Vietnam yang menerapkan penghapusan agama karena tidak sesuai dengan ideologi negara tersebut, tetapi beberapa orang berhasil mempertahankan agama tersebut, bahkan umat beragama semakin meningkat. Dengan mengirasionalkan agama bahwa agama adalah sesuatu yang salah dalam pemikiran, tetapi dengan sendirinya umat beragama dapat berpikir dan mengetahui apa yang dipikirkan mengenai agama. Sehingga umat beragama dapat memahami apa arti sebuah agama dam manfaatnya.
Karena semakin berkembangnya ilmu pengetahuan yang demikian dinamis, teori-teori lama kemudian mengalami penyempurnaan dan revisi. Bukan pada tempatnya membandingkan kebenaran ilmu pengetahuan dengan kebenaran yang diperoleh dari informasi agama. Pemeluk agama meyakini kebenaran agama sebagai kebenaran yang bersifat kekal, sementara kebenaran ilmu pengetahuan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan kemampuan pola pikir manusia. Ilmu pengetahuan sendiri sebenarnya bisa menjadi bagian dari penafsiran nilai-nilai agama. Sepertia yang dikatakan David Tracy bahwa ilmu pengetahuan itu mengandung dimensi religious, karena untuk dapat dipahami, dan diterima diperlukan keterlibatan diri dengan soal Ketuhanan dan agama.

Tiga tipe kaitan agama dengan masyarakat:
a. masyarakat dan nilai-nilai sacralb. masyarakat-masyarakat praindustri yang sedang berkembangc. masyarakat-masyarakat industri sekuler

         Pelembagaan agama adalah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan sehari-hari.


Agama, konflik dan masyarakat
            Upacara-upacara yang bernuansa agama suku bukannya semakin berkurang tetapi kelihatannya semakin marak di mana-mana terutama di sejumlah desa-desa.Misalnya saja, demi pariwisata yang mendatangkan banyak uang bagi para pelaku pariwisata, maka upacara-upacara adat yang notabene adalah upacara agama suku mulai dihidupkan di daerah-daerah.
   Upacara-upacara agama suku yang selama ini ditekan dan dimarjinalisasikan tumbuh sangat subur. Anehnya sebab bukan hanya orang yang masih tinggal di kampung yang menyambut angin segar itu dengan antusias tetapi ternyata orang yang lama tinggal di kotapun menyambutnya dengan semangat membara. Misalnya pemilihan hari-hari tertentu yang diklaim sebagai hari baik untuk melaksanakan suatu upacara. Hal ini semakin menarik sebab mereka itu pada umumnya merupakan pemeluk yang “ fanatik” dari salah satu agama monoteis bahkan pejabat atau pimpinan agama. Jadi pada jaman sekarang pun masih banyak sekali hal yang menghubungkan agama dengan kepercayaan-kepercayaan seperti itu sehingga bisa menimbulkan konflik bagi masyarakat itu sendiri.

Agama & Masyarakat

   Jakarta - Google selaku pemilik YouTube mengaku telah memblokir video 'Innocence of Muslims' di situsnya. Total ada 16 video propaganda anti Islam itu yang di-remove Google. 

   "Sekitar jam 16.30 WIB, kami baru mendapat laporan dari Google bahwa mereka telah me-remove video yang meresahkan tersebut. Total ada 16 url yang berisi video-video terkait 'Innocence of Muslims'," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (13/9/2012).

   Sebelum mengontak Google untuk memblokir film 'Innocence of Muslims', Kementerian Kominfo sebelumnya memastikan dulu dari aspek legal. Dimana setelah diteliti, keberadaan video itu melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

   "Hingga tadi pagi kami mengontak Google untuk meminta pemblokiran video tersebut. Pola yang kami lakukan sama seperti isu video SARA beberapa waktu lalu," lanjut Gatot.

   Selain Google, Kominfo sejatinya juga sudah memerintahkan penyedia jasa internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap film yang banyak diprotes itu. Hal ini untuk mencegah sebagian masyarakat agar tidak terprovokasi sekaligus mengantisipasi dari kemungkinan terburuk.

   "Kita tidak tahu di negara lain bagaimana. Yang pasti di Indonesia harusnya tidak bisa dibuka," Gatot menandaskan.

   Sebelumnya, tayangan 'Innocence of Muslims' sudah diblokir di Libya dan Mesir. Tayangan itu dipandang meresahkan umat Islam. Menyikapi itu Menko Polhukam Djoko Suyanto pun meminta agar Kementerian Kominfo yang dipimpin Tifatul Sembiring segera mengambil tindakan.

   "Apabila dipandang bahwa film tersebut mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya dan berakibat buruk di kehidupan masyarakat, Kementerian Kominfo bisa meminta penghentian penyiaran film yang memanfaatkan ruang youtube tersebut," jelas Djoko dalam pernyataannya, Kamis (13/9/2012).

   Di tengah kecaman dan protes yang muncul di Timur Tengah, para pemain dan kru film 'Innocence of Muslims' menyebut diri mereka sebagai korban eksploitasi. Mereka marah karena merasa ditipu ketika mengetahui bahwa film tersebut digunakan untuk propaganda anti Islam.

   Mereka juga mengungkapkan bahwa dialog film amatir tersebut telah di-dubbing tanpa sepengetahuan mereka. "Seluruh aktor dan kru film ini merasa sangat kecewa dan merasa telah dimanfaatkan oleh sang produser," demikian pernyataan bersama para aktor dan kru film 'Innocence of Muslims' seperti dikutip CNN dan dilansir AFP.

   "Kami 100 persen tidak mendukung film ini dan kami sama sekali telah dibohongi tentang maksud dan tujuan film ini. Kami sangat terkejut ketika mengetahui bahwa naskahnya ditulis ulang secara drastis," tegas mereka.

   Jika diamati, memang jelas sekali bahwa dialog dalam film tersebut di-dubbing secara berlebihan. Dalam potongan adegan berdurasi 14 menit yang diunggah ke internet, banyak kata-kata kasar yang dimasukkan di tengah-tengah kalimat.


Sumber

Tanggapan:
Suatu tindakan tepat yang dilakukan oleh Google, karena demi terwujudnya perdamaian dunia, selayaknya Isu - isu SARA yang bisa memicu terjadinya konflik harus dihindari, karena setiap individu berhak memiliki kepercayaan terhadap suatu hal & tidak ada seorang pun yang boleh menghina / melecehkan kepercayaan / keyakinan tersebut.

Perkembangan TI dan Kemiskinan

   Dalam lingkup suatu pendidikan tentu saja semua mempunyai satu tujuan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan menggali pengetahuan-pengetahuan yang ada agar perkembangan dan kemajuan teknologi dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat tanpa terkacuali, sehingga tidak tertinggal dalam perkembangan teknologi. Itu semua sebenarnya juga untuk menuntaskan kemiskinan yang ada disetiap Negara.


   Hubungan antara ilmu pengetahuan dan Teknologi sebenarnya adalah setu kesatuan yaitu ilmu pengetahuan adalah sebagai penunjang dari Teknologi yang ada selain itu ilmu pengetahuan juga sebagai pencipta dari Teknologi-ternologi yang telah tercipta maupun yang akan tercipta.

   Dari ilmu pengetahuan menjadi sebuah Teknologi yang dapat di nikmatu dan digunakan oleh manusia sunguh suatu apresiasi yang sangat jenius dan tidak pernah terduga sebelumnya namun itulah ilmu pengetahuan yang sekarang tidak mengherankan lagi di kalangan masyarakat yang semakin modern sekarang ini bahkan kebutuhan-kebutuhan terhadap teknologi semakin tinggi dan berfariasi sehingga membuat para ilmuan terpacu untuk berfikir keras dan berusaha menciptakan sesuatu yang di indingan masyarakat demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu dengan ilmu pengetahuan yang mereka miliki.


   Dari segi apapun suatu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maupun memiliki dampak positif dan dampak negative. Adapun untuk dampak positifnya adalah manusia tidak perlu lagi bekerja keras untuk mengerjakan suatu pekerjaan jadi bias menghemat waktu dan tenaga, selain itu manusia tidak perlu bekerja kasar nanun hanya tinggal mengontrol dan mengendalikan suatu pekerjaan yang berat sehingga menghemat tenaga dan mempercepat pengerjaan. Hampir semua pekerjaan manusia dapat di lakukan mesin yang tercipta dari 

   Teknologi, itu adalah suatu keuntungan dari teknologi. Di semping keuntungan tersebut ada pula sisi negatifnya bagi manusia, dapat kita lihat sekilas saja saat ini kemiskinan ada di mana-mana bahkan menjadi masalah yang sangat serius di semua Negara bahkan belum ada pemecahan dari masalah ini. Apa yang menyebabkan banyaknya kemiskinan saat ini?, apakah ada hubungannya dengan kemajuan teknologi? Mungkin banyak juga yang menyimpulkan bahwa penyebab kemiskinan karena kemajuan teknologi, namun hal itu juga dapat dibenarkan namun juga tidak sepenuhnya juga karena kenajuan teknologi sedangkan masyarakat tidak dapat mengikuti perkembangan itu. Apabila kita lihat di Indonesia sekarang, dalam gambaran kita kemajuan teknilogi membuat tenaga manusia tidak di gunakan lagi sehingga banyak tenaga kerja di berhentikan dan menimbulkan banyaknya pengangguran sedangkan mereka tidak lagi mempunyai penghasilan untuk mencukupi kebutuhan rumahtangga mereka sehingga timbul kemiskinan.

   Kemiskinan sebenarnya adalah pemikiran yang sempit karena tidak semua pekerjaan juga dapat di kerjakan oleh kemajuan teknologi namun manusia semakin mendekat dengan hasil kemajuan itu dan bergantung pada teknologi itu sehinga menjadikan mereka tidak mau berfikir untuk mencari jalan lain untuk menyiapkan diri dalam menghadapi itu semua. Sebenarnya apabila mereka mau memanfaatkan teknologi yang ada dengan ilmu pengetahuan yang mereka miliki tidak akan ada kemiskinan karena kemajuan Teknologi justru orang akan terbantu dengan kemajuan Teknologi.

Sumber

Ilmu Pengetahuan Teknologi & Kemiskinan


Sepak Terjang Bill Gates Memerangi Kemiskinan Dunia

   Jakarta - Bill Gates adalah miliuner yang dikenal sangat dermawan. Pendiri raksasa software Microsoft ini menyumbangkan begitu banyak uang dari pundi-pundi kekayaannya sebagai salah satu orang terkaya di dunia.

   Yayasan Bill & Melinda Gates Foundation pun didirikan. Nama yayasan ini berasal dari Bill dan istrinya, Melinda. Kiprahnya di bidang kemanusiaan pun sudah dikenal di banyak negara. Misi utama yayasan adalah menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan.

   Mau tahu sepak terjang pria berkacamata ini dalam upayanya memerangi kemiskinan dan penderitaan dunia? Berikut kisah singkatnya yang detikINETkutip dari berbagai sumber.

I. Pada tahun 1994, Bill Gates mendirikan William H. Gates Foundation dengan modal awal USD 94 juta. Pada tahun 1999, yayasan ini diubah namanya menjadi Bill & Melinda Gates Foundation. Setelah merger dengan Gates Learning Foundation di tahun 2000, Gates memberi tambahan modal USD 126 juta.

   Tahun-tahun setelahnya, dana yayasan tersebut makin meningkat. Operasinya menjangkau sekitar 100 negara. Pada tahun 2005, Bill dan istrinya Melinda menjadi Persons of The Year versi majalah bergengsi Time, terkait aktivitas kemanusiaannya tersebut. 

   Yayasan ini memiliki kantor pusat di Seattle, AS. Selain itu mereka juga mendirikan kantor cabang di berbagai negara, yaitu di India, China dan Inggris Raya.


II. Bill & Mellinda Gates Foundation memiliki tiga program utama. Yaitu Global Development, Global Health dan United States Program. Pada September 2011, yayasan tercatat telah mempunyai aset senilai USD 33,5 miliar.

   Untuk mempertahankan statusnya sebagai yayasan amal, Bill & Mellinda Gates Foundation harus mendonasikan setidaknya 5% dari asetnya setiap tahun. Jadi, jumlah minimal yang disumbangkan adalah USD 1,5 miliar per tahun. 

   Pada tahun 2008 saja, jumlah sumbangan yang diberikan mencapai USD 2,8 miliar. Bill & Melinda Gates Foundation pun menjelma menjadi salah satu yayasan amal terbesar di dunia.

III. Sosok utama yang memimpin Bill & Melinda Gates Foundation adalah Bill Gates sendiri, istrinya Melinda Gates dan Warren Buffet. Pejabat co chair adalah William H. Gates Sr, ayah Bill Gates. Sedangkan Chief Executive Officer adalah Jeff Raikes.

   Warren Buffet sendiri adalah CEO Berkshire Hathaway dan juga salah satu orang terkaya di dunia yang dikenal dermawan. Kekayaannya diestimasi mencapai USD 62 miliar. Secara total, Buffet telah menyumbangkan dana senilai USD 6,4 miliar pada Bill & Melinda Gates Foundation.

IV. Sepanjang sejarahnya, Bill & Melinda Gates Foundation menyumbangkan banyak uang pada berbagai lembaga kemanusiaan. Salah satunya adalah The Global Alliance for Vaccines and Immunization. Lembaga ini punya misi mengimunisasi sebanyak mungkin anak di negara miskin seperti Bangladesh, Ethiopia, Ghana, Haiti dan sebagainya. Total dana yang diterima adalah USD 1,5 miliar.

   Yayasan juga menyumbangkan uang senilai USD 1,3 miliar pada United Negro College Fund. Ini adalah organisasi yang memberikan beasiswa bagi kaum minoritas di Amerika Serikat. 

   Sumbangan senilai USD 456 juta juga diberikan pada Alliance for a Green Revolution in Africa (AGRA) di Afrika. Organisasi ini berupaya meningkatkan kesejahteraan para petani Afrika dengan meningkatkan kondisi benih dan tanah. Masih banyak lembaga lain yang kecipratan uang dari yayasan Bill Gates.

V. Sampai tahun 2007, total sumbangan yang diberikan Bill & Melinda Gates Foundation telah mencapai USD 28 miliar. Tidak mengherankan jika yayasan ini dianggap salah satu yang paling banyak menyumbangkan uang untuk kegiatan kemanusiaan.

   Bill Gates sendiri dilaporkan telah memberikan persentase besar dari hartanya untuk aktivitas filantropi, yakni ditaksir sebesar 48%. Dia bergabung dengan dermawan kaya lainnya yang juga punya jejak sama, seperti Andrew Carnegie, Warren Buffet dan John D. Rockefeller.

VI. Kedermawanan Bill Gates membuatnya tidak hanya dikenal sebagai sosok kunci di dunia teknologi namun juga aktivis kemanusiaan. Namanya diprediksi akan terus dikenang. Seperti yang dikemukakan oleh Malcolm Gladwell, penulis terkenal dari Amerika Serikat.

   "Gates tentunya adalah kapitalis paling zalim. Dan dia kemudian memutuskan, dia bangun pada suatu pagi dan berkata sudah cukup. Dan dia mundur, dia menyumbangkan uangnya. Dalam lima puluh tahun ke depan dia akan diingat untuk pekerjaan kemanusiaannya," tukas Gladwell.


Tanggapan:
Bill Gates merupakan salah satu orang besar di jagat teknologi, sikap & perilakunya yang dermawan patut dicontoh, meskipun ia salah satu praktisi TI tersohor & salah satu orang terkaya di dunia, ia tidak segan terjun ke masyarakat kecil untuk membantu memerangi kemiskinan dengan "sebagian kecil" harta yang ia miliki, ia juga dikenal tidak segan dalam menyalurkan ilmunya terhadap orang lain, sungguh terpuji.

Integrasi Sosial Masyarakat Indonesia


   Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.

   Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.

   Indonesia sebagai sebuah bangsa (nation) merupakan social-nation yang berasal dari berbagai kelompok etnik. Keberagaman etnik tersebut yang menimbulkan suatu pertanyaan besar bagi bangsa ini. Apakah dengan keberagaman etnik di Indonesia, akan mudah dipersatukan atau tidak?. Intensitas fanatisisme dan ekstrimitas etnik yang besar dapat menjadikan sulitnya integrasi. Berbagai kelompok masyarakat masih banyak yang mengutamakan identitas etnik utamanya. Adapula yang menonjolkan identitas keagamaan ataupun yang bersifat vertikal seperti profesi, ataupun tingkat kekayaan. Secara realita hal ini masih terjadi di Indonesia. Namun, di lain sisi tidak semua kelompok masyarakat memiliki ciri hot ethnicity (menonjolkan identitas etnik) melainkan ada pula yang lebih bersifat toleran satu sama lain.

   Dalam kaitannya dengan persoalan integrasi sosial masyarakat Indonesia, nasionalisme menjadi sebuah jawaban untuk menjawab persoalan tersebut. Nasionalisme yang paling minimal adalah toleransi antar suku, agama, ataupun ras. Toleransi berarti menghargai kelompok yang dianggap minoritas. Namun, nasionalisme lebih dari itu. Tidak ada kelompok yang dianggap minoritas, melainkan menjadikan seluruh keberagaman menjadi satu. Semua komponen warga memiliki rasa sebagai suatu bangsa. Dalam hal ini, Indonesia memiliki pancasila sebagai payung bangsa yang menyatukan keberagaman. Pancasila sebagai sebuah nilai, dan nilai tersebut yang diusahakan untuk senantiasa ditanamkan kepada sosial masyarakat di Indonesia. Prinsip Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu) yang terus disosialisasikan sebagai upaya membentuk dan mempertahankan integrasi sosial masyarakat Indonesia.

   Perlu diketahui bahwa, integrasi sosial tidak terjadi secara ilmiah tetapi ada intervensi kekuasaan atau pemerintah. Pemerintah memiliki peranan penting dalam hal ini. Telah disebutkan sebelumnya, pancasila sebagai payung bangsa yang menaungi bangsa Indonesia. Pancasila bukanlah produk yang alami melainkan hasil dari pemerintah. Dengan begitu, pancasila pun dapat menjadi salah satu contoh intervensi kekuasaan dalam upaya integrasi sosial masyarakat Indonesia. Jika pemerintah memiliki peranan yang sangat penting, seharusnya perbaikan Indonesia dimulai dari memperbaiki kondisi pemerintahan. Pemerintah yang baik, dapat menjaga ketahanan integrasi sosial. Selain dari perbaikan kondisi pemerintahan, upaya-upaya untuk memperbaiki bangsa khususnya integrasi sosial harus lebih digalakkan.

   Salah satu upaya pemerintah dalam mengembalikan harga diri bangsa adalah kebijakan otonomi daerah. Sentralisasi yang mulai berakhir sejak runtuhnya rezim orde baru menjadikan jawaban atas bangkitnya identitas lokal. Otonomi daerah yang digagas merupakan upaya desentralisasi di Indonesia. Kemudian menjadi pertanyaan lagi adalah, bukankah dengan adanya otonomi daerah dapat memecah persatuan bangsa? Jika otonomi daerah dilihat dari sisi permukaannya saja mungkin jawaban “iya” tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut. Tetapi dengan melihat realita di Indonesia, otonomi daerah dapat membantu mengembangkan potensi daerah dan memang “belum” pernah terjadi perpecahan yang disebabkan oleh otonomi daerah . Menurut perspektif saya, otonomi daerah memang memiliki banyak kebaikan bagi bangsa ini. Kebaikan tersebut selain ditujukan pada daerah dan juga bangsa ini secara luas.

   Salah satu ancaman bagi integrasi sosial masyarakat di Indonesia adalah berkembangnya modernitas. Hal ini memang tidak dapat dihindari melihat kondisi bangsa Indonesia berada pada posisi peralihan dari cirri tradisional menuju masyarakat modern. Modernitas dapat mengancam rasa tenggang rasa. Mungkin yang paling dirasakan dari modernitas adalah hilangnya identitas lokal ataupun kebangsaan. Sedangkan, identitas kebangsaan adalah dasar dari integrasi sosial. Identitas kebangsaan yang menyatukan keberagaman dalam bangsa ini. Dengan munculnya modernitas, sikap tidak kepedulian masyarakat akan tumbuh dan hilangnya wujud keadilan sosial.

   Dalam kaitannya dengan itu semua, Indonesia sebagai penganut paham demokrasi pancasila sepatutnya menegakkan nilai keadilan sosial yang merupakan cita-cita bangsa. Integrasi sosial masyarakat Indonesia dapat terwujud dengan keadilan sosial tersebut. Perwujudan keadilan sosial yaitu dengan membenahi pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, dan dengan adanya pemerintah yang baik tidak hanya bersatunya bangsa ini melainkan juga kemajuan bangsa ini pun akan terwujud.

Pertentangan Sosial & Integrasi Masyarakat di Era Digital

Jakarta - Polemik mengenai perlunya penyaringan konten negatif d internet, khususnya yang berbau pornografi, kembali mengemuka beberapa hari terakhir. Terutama setelah Menkominfo Tifatul Sembiring menitahkan kepada Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet melaksanakan kewajiban penyaringan tersebut. 

Bedanya, kali ini disertai penekanan batas waktu hingga satu bulan ke depan.

Namun nampaknya, hingga saat ini belum ada kesepahaman apalagi titik temu secara teknis pelaksanaan penyaringan yang efektif antara pelaku industri yang dikenai kewajiban dengan pemerintah yang menginginkan hal ini terwujud segera, mengingat semakin besarnya dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Kedua belah pihak sepertinya harus berusaha saling memahami dan membuka peluang kerjasama.

Suatu Keniscayaan
Pada dasarnya, penyaringan konten adalah suatu hal yang wajar dan dilakukan oleh hampir semua negara yang memanfaatkan internet. Tujuannya adalah untuk melindungi tatanan sosial masyarakat, norma dan nilai yang diyakini atau dianut oleh negara dan bangsa serta sekaligus menjaga agar iklim industri juga berjalan dalam suasana yang kondusif. 

Walaupun dengan cara dan sasaran yang berbeda-beda namun sebagian besar penyaringan yang dilakukan oleh negara-negara ini ditujukan kepada konten yang dianggap negatif dan atau melanggar hukum positif yang berlaku di suatu negara. Sehingga penyaringan konten ini dapat dianggap sebagai salah satu upaya menangkal kejahatan di internet.

Sebagai ilustrasi, kebanyakan negara maju di Eropa dan Amerika walaupun permisif terhadap industri konten pornografi namun kenyataannya melakukan pengawasan dan pembatasan akses yang tegas untuk kelompok masyarakat tertentu saja, misalnya berdasarkan umur dan lokasi geografis sesuai dengan budaya setempat.

Sedangkan pornografi anak sama sekali dilarang dan selalu dianggap sebagai suatu kejahatan yang amat berat ancaman hukumannya.

Di Indonesia, yang dimaksud dengan konten negatif di internet adalah yang mengandung perbuatan yang dilarang di dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tepatnya pada pasal 27 Ayat 1 (Kesusilaan), Ayat 2 (Perjudian), Pasal 3 (Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik), Ayat 4 (Pemerasan dan atau Pengancaman) dan Pasal 28 Ayat 1 (Menyebarkan berita bohong), Ayat 2 (SARA). 

Khusus untuk asusila diambil pula pasal-pasal di dalam Undang Undang Anti Pornografi dan untuk kejahatan terhadap anak-anak digunakan Undang Undang Perlindungan Anak.

Kebebasan di Internet
Namun demikian, ada sebagian kelompok pendukung kebebasan di internet yang khawatir adanya intervensi, apapun itu bentuknya terhadap kehendak masyarakat internet adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara serta berekspresi. Sekalipun itu dilakukan negara berdasarkan hukum positif.

Pada kenyataannya, semua negara demokrasi di dunia mengakui bahwa ada kebebasan berbicara dan berekspresi namun hak ini dibatasi oleh hak orang lainnya. Ketika ada orang lain atau kepentingan publik yang dirugikan, maka kebebasan itu tetap harus dibatasi dan dikendalikan. 

Dan semua negara yang telah memanfaatkan internet juga telah sepakat bahwa tindak pidana tetaplah suatu perbuatan kriminal, bukan bagian dari kebebasan yang dimaksud di atas.

Sesungguhnya model penyaringan konten internet yang bersifat represif dengan latar belakang ideologi dan politik serta kepentingan nasional hanya terjadi di beberapa (sebagian kecil) negara saja seperti China, Arab Saudi, Iran, Myanmar, Korea Utara, Malaysia dan beberapa negara kecil lainnya yang tidak signifikan jumlahnya. 

Hal itu biasanya dilakukan dengan cara mengendalikan infrastruktur internet secara keseluruhan untuk membatasi gerakan publik yang menyokong separatisme, keterbukaan dan demokrasi serta HAM yang bertentangan dengan kepentingan kekuasan dan dianggap mengancam integritas nasional, sekaligus mencegah konten yang dianggap negatif secara universal (asusila, perjudian, dan lainnya).

Meskipun demikian, kebijakan pengendalian infrastruktur internet semacam ini juga tidak selalu berkonotasi negatif. 

Statistik menunjukkan bahwa pada sisi lain kebijakan pengendalian tersebut ternyata dapat meningkatkan kualitas efisiensi akses yang justru memajukan bangsa itu sendiri. Sebab, komunitas internetnya lebih fokus di dalam memanfaatkan internet sekaligus menciptakan kemandirian. Negara itu tidak lagi tergantung pada layanan internet dan konten dari negara lain. Sehingga potensi dan ekonomi internet lokal pun tumbuh pesat.

Konsep Pendekatan
Pihak Pemerintah, pelaku industri maupun komunitas internet terutama aktivis media alternatif (bloggers/citizen jurnalism) dan kadang kala kalangan jurnalis media mainstream (terutama online) masih rancu menempatkan penyaringan sebagai suatu sensor. Sesungguhnya konsep pendekatan keduanya berbeda. 

Di dalam penyaringan, suatu konten negatif telah terlebih dahulu ada atau ditayangkan baru kemudian diambil tindakan atau upaya untuk membatasi akses kepadanya. Sedangkan sensor adalah sebuah proses di mana produksi suatu konten harus mendapatkan persetujuan dari otoritas tertentu sebelum ditayangkan sehingga model sensor adalah pengendalian sepenuhnya terhadap kebebasan berbicara dan berekspresi. 

Sementara penyaringan justru dimaksudkan melindungi dari konten yang tidak dikehendaki oleh publik. Pada prinsipnya sensor mengubah atau menghilangkan sebagian atau seluruhnya suatu konten sedangkan konsep penyaringan hanyalah melakukan penangkalan terhadap konten yang spesifik. 

Di Indonesia, polemik terkait konsep kebijakan penyaringan nampaknya terbagi dalam dua pendapatmainstream. Yang pertama, konsep self filtering (penyaringan sendiri) yang banyak didukung oleh komunitas sipil dan pelaku industri internet selaku pemangku kepentingan. 
Pendapat pertama ini percaya kepada kearifan para pengguna internet. Untuk mencegah konten negatif dilakukan kampanye berkelanjutan untuk menggugah kesadaran dan memberi keterampilan serta solusi (perangkat, tools, layanan) sehingga para pengguna mampu melindungi dirinya sendiri secara mandiri. 

Para aktivis, pelaku industri dan pemerintah berperan sesuai kapasitas masing-masing serta bekerjasama menyelenggarakan kegiatan kampanye sebanyak mungkin dan menyebarluaskan solusinya.

Konsep self filtering ini diyakini dapat berjalan efektif apabila didukung oleh semua pelaku yang terlibat di dalam aktivitas berinternet di Indonesia. Secara strategis para aktivis internet percaya bahwa konsep ini dalam jangka panjang lebih mendidik karena turut menyiapkan kesiapan mental pengguna internet. 

Sekaligus meminimalisir intervensi, arogansi dan penyalahgunaan kewenangan pemerintah di dalam melakukan represi ranah internet dimana hal tersebut dapat berpotensi mencederai hak kebebasan berbicara dan berekspresi.

Yang kedua adalah konsep filtering by design (penyaringan terstruktur) yang banyak didukung oleh para ahli praktisi keamanan internet dan pemerintah. 

Dalam konsep ini seluruh pemangku kepentingan internet di Indonesia didorong oleh pemerintah untuk bekerja sama membangun suatu layanan penyaringan konten negatif yang terintegrasi dan komprehensif (menyeluruh) diterapkan sesuai dengan tatanan industri internet nasional sebagai suatu tanggung jawab moral bersama. 

Semua inisiatif diadopsi, difasilitasi dan dilakukan dengan kewenangan (regulasi, birokrasi, represi) pemerintah. Sedang untuk mencegah terjadinya abuse of power (penyalahgunaan) maka sistem yang dibangun harus memungkinkan peran serta masyarakat sipil, komunitas internet dan dunia industri yang lebih dominan dibandingkan dengan pemerintah/kekuasaan.

Konsep filtering by design diyakini dapat berjalan efektif untuk secara instan melindungi para pengguna yang awam, pengguna baru dan anak-anak terutama terhadap praktek penyesatan yang dilakukan oleh penyedia konten negatif. 

Para pendukung konsep ini percaya bahwa pada prakteknya kemampuan melakukan kampanye kesadaran yang dilakukan oleh pihak manapun sangatlah terbatas dan tidak mampu menjangkau keseluruhan populasi pengguna internet yang terus tumbuh dan berkembang dengan pesat. 
Sehingga kondisi pada umumnya yang akan terjadi adalah lebih banyak pengguna internet yang tidak terlindungi sehingga ini menimbulkan aneka kerawanan. Maka lebih baik dilakukan proteksi preventif dan reaktif ketimbang menunggu kesadaran dan partisipasi pengguna. 
Walaupun untuk itu diperlukan effort yang besar serta penataan kembali hingga penyederhanaan tatanan industri internet nasional dan kondisi infrastrukturnya.

Sekedar catatan, dengan tingkat pertumbuhan dan penetrasi internet saat ini, diperkirakan ada 10 ribu pengguna internet baru setiap hari di Indonesia dan lebih dari 40% diantaranya adalah anak-anak remaja usia sekolah menengah. 

Sebagian besar bahkan seluruhnya pengguna baru ini adalah sangat awam dan tidak pernah mendapat informasi dan pendampingan untuk melindungi diri dan lingkungan dari dampak negatif internet serta konten negatif yang berbahaya.

Pemahaman Teknis
Para pengambil kebijakan yang nantinya akan membahas penyaringan konten internet pada prinsipnya harus memiliki pemahaman teknis bagaimana internet bekerja dan pada tingkatan mana suatu solusi penyaringan konten akan dapat dilakukan dan model serta teknologi apa saja yang mungkin diterapkan:

1.Penyaringan pada jaringan. Pada prinsipnya internet adalah jaringan global yang menghubungkan titik akses dengan layanan tujuannya. Koneksi internet terjadi sebagai suatu proses dimana perangkat akses akan saling terhubung dengan aneka layanan internet melalui suatu jaringan publik secara terbuka.

Dalam proses ini secara prinsip ada tiga hal yang bekerja yaitu alamat IP (setiap perangkat akses memiliki alamat IP yang unik sebagai pengenal di dalam jaringan), domain name (sistem pemetaan alamat IP ke nama yang mudah dikenal manusia dan sebaliknya) dan URL (uniform resource locator atau sistem yang mengarahkan pengguna ke suatu lokasi konten tertentu).

Maka teknis penyaringan konten pun dapat dilakukan dengan metode daftar hitam (blacklist) alamat IP, domain dan URL yang dipastikan mengandung konten negatif. Semua ini dapat dilakukan pada tingkat pengguna, tapi untuk hasil yang lebih efektif dan berskala luas harus dilakukan oleh ISP dan NAP.

Karakteristik penyaringan berbasis daftar hitam alamat IP dan domain relatif sifatnya tetap/tidak berubah untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga tidak membutuhkan sumber daya yang besar untuk implementasi. Biayanya murah dan mudah direplikasi ke semua ISP karena database blacklist dapat digunakan bersama. 

Kelemahannya, apabila database daftar hitam semakin besar maka waktu proses (latency) yang diperlukan untuk memeriksa setiap akses yang terjadi mungkin akan meningkat. Namun ada banyak cara untuk mereduksi, misalnya dengan menyediakan active buffer yang lebih besar.

Ada banyak layanan penyedia daftar hitam terkini untuk pemutakhiran data baik yang berbayar (langganan) maupun tidak berbayar. Sehingga setiap ISP dapat leluasa menyelenggarakan penyaringan dengan klasifikasi sesuai selera menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggannya. Bahkan mungkin bisa dijual juga sebagai layanan nilai tambah (value added service). 
Pilihan lain, pemutakhiran dapat melibatkan peran serta komunitas internet secara aktif lewat mekanisme pelaporan dan partisipasi pengklasifikasian konten negatif.

Sedangkan untuk penyaringan URL membutuhkan upaya dan sumber daya yang lebih besar dibandingkan penyaringan berbasis IP dan domain karena suatu URL sifatnya spesifik (langsung mengarah pada lokasi konten tertentu) dan dinamis (dapat berubah dengan cepat). 
Penentuan alamat URL berada sepenuhnya dalam kendali pemilik atau penyebar konten tersebut. Sehingga apabila konten tersebut bersifat negatif dan diburu (disaring) oleh banyak pihak maka si pelaku dapat dengan mudah memindahkan lokasinya bahkan menggandakannya di berbagai tempat lain untuk menghindari penangkalan. 

Bahkan konten ini dapat disisipkan pada konten lain yang sebenarnya baik, sehingga sangat mungkin upaya penyaringan URL yang tidak presisi dapat mengakibatkan turut tersaringnya konten lain yang tidak bersalah. Upaya ini dapat menjadi semakin kompleks apabila pelaku memanfaatkan teknologi penyebaran artifisial secara otomatis sehingga bersifat acak, menyebar luas dan menyamarkan konten tersebut dalam konten-konten biasa lainnya.

Sesuai dengan tatanan industri internet Indonesia saat ini maka sebaiknya proses penyaringan URL dilakukan di tingkat NAP selaku penyelenggara gateway dan exchange bukan di ISP atau apalagi pengguna akhir. 

Proses ini juga harus melibatkan peran aktif pemerintah sebagai justifikasi penyaringan yang dilakukan. 

Berbeda dengan penyaringan berbasis IP dan domain yang bisa dilaksanakan secara terbuka melibatkan banyak pihak, maka proses untuk penyaringan URL sebaiknya dilaksanakan secara tertutup, cermat, berhati-hati serta melibatkan segelintir pihak yang tidak hanya kompeten tetapi juga memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan yang ada.

Penyaringan berbasis IP, domain dan URL adalah jenis filtering by design.
2.Penyaringan pada aplikasi. Pada dasarnya konten negatif sebenarnya dapat menyebar dengan berbagai macam cara memanfaatkan keawaman pengguna dan kelemahan aplikasi yang digunakannya. Sehingga konsep self filtering dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan ini. Intinya pengguna diajak meningkatkan kesadaran dan keterampilannya agar mampu melindungi diri dan turut serta menangkal penyebaran konten negatif di lingkungannya.

Ada banyak solusi untuk melakukan proteksi dan penyaringan aplikasi yang digunakan untuk akses internet. Misalnya menggunakan teknik deteksi kata kunci (keyword), pengenalan artifisial (regex) dan daftar putih(whitelist). Semua ini dikombinasikan pula dengan sistem dan teknologi anti virus, anti malware dan personalfirewall yang terintegrasi di dalam sistem operasi.

Sistem perlindungan pengguna pada umumnya sudah tersedia secara default di setiap aplikasi, akan tetapi perlu diaktifkan dikonfigurasi secara manual. Apabila aplikasi yang digunakan seperti email agent, web browser belum menyediakan fasilitas ini maka pengguna dapat memasang produk pihak ketiga baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar. Banyak pilihannya.

Walaupun pada dasarnya penyaringan pada aplikasi dapat dilakukan sendiri oleh pengguna akan tetapi ISP sudah seharusnya juga menyediakan layanan dukungan teknis sekaligus menyediakan aneka pilihan aplikasi perlindungan beserta pemutakhirannya apabila sekiranya nanti pengguna membutuhkan.

Tantangan Implementasi
Secara teoritis dan teknis penyaringan konten negatif sangat mungkin dilakukan baik di tingkat jaringan melibatkan penyelenggara (NAP dan ISP) maupun pada tingkat pengguna (self filtering). Tetapi ada beberapa hal yang patut dicermati berdasarkan pengalaman implementasi penyaringan konten negatif di negara lain dan inisiatif yang dilakukan oleh komunitas internet indonesia selama ini.

1. Masalah volume
Pertumbuhan konten termasuk yang negatif, pengguna dan traffic internet itu sendiri sangat pesat dan eksponensial. Sehingga upaya penyaringan akan membutuhkan upaya dan sumber daya serta biaya yang semakin meningkat. 

Maka sebelum kebijakan penyaringan diterapkan, terlebih dahulu harus ada konsep dan desain serta rencana implementasi komprehensif serta telah teruji (proven) kehandalannya untuk menangani skala yang luas dan terus tumbuh. Pemerintah dan industri yang terlibat harus mampu menjamin aspek keberlangsungannya, karena sistem itu akan dibutuhkan jangka panjang.

2. Masalah kejenuhan
Bagaimanapun sistem penyaringan ini masih akan membutuhkan intervensi manual terutama untuk dua hal melakukan klasifikasi jenis konten negatif apakah itu tergolong sebagai pornografi, judi, dan lainnya. 

Untuk melakukan pemeriksaan apakah konten yang dilaporkan masyarakat memang benar mengandung unsur negatif yang dilarang sekaligus melakukan pengujian apakah penyaringan yang dilakukan telah tepat sasaran. Pengalaman inisiatif sistem DNS filtering Nawala Project yang diselenggarakan oleh Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) dalam sehari bisa diterima 200 lebih email pengaduan. 

Pemeriksaan dan klasifikasi adalah pekerjaan yang melelahkan dan mengakibatkan kejenuhan mental dan pikiran yang luar biasa serta diperlukan kemampuan ketahanan tersendiri untuk melakukannya. Apalagi bila proses itu dikerjakan oleh relawan (voluntary), maka akan sangat sulit dijamin kecepatan respon pengaduan dan akurasi proses pemutakhiran data daftar hitam. 

Sangat mungkin terjadi kesalahan akibat kekurangcermatan dan kelelahan mental. Maka harus dipikirkan kesiapan sumber daya manusia dari segi jumlah serta jadwal rotasi yang wajar untuk mengantisipasi pertubuhan pengaduan konten.

3. Masalah justifikasi
Suatu konten sebelum diklasifikasi dan dimasukkan ke dalam daftar hitam penyaringan harus mendapatkan justifikasi sebab musabab mengapa konten tersebut dianggap mengandung unsur negatif. 

Pemerintah harus menghimpun sekelompok orang yang dianggap mewakili kepentingan dan sudut pandang yang ada di dalam masyarakat untuk melakukan justifikasi. Kelemahannya, belum tentu justifikasi itu diterima oleh kelompok lain atau minoritas yang terabaikan. 

Hal semacam ini justru bisa menjadi preseden praktek demokrasi yang buruk. Kesalahan dan bias subyektif di dalam justifikasi bisa jadi berakibat fatal, sebagai contoh pengalaman yang terjadi di Nawala Project. 

Penyaringan terhadap suatu situs yang memuat konten perdebatan agama yang cenderung mengarah kepada unsur SARA justru mendapatkan pertentangan dari kelompok yang merasa dihilangkan hak jawabnya oleh sistem penyaringan karena mereka tidak lagi leluasa mengakses situs debat tersebut. 

Apalagi sebenarnya di dalam pemahaman dan definisi konten negatif menurut undang-undang pun ternyata masih menyisakan ruang intepretasi yang berbeda.

4. Masalah kebutuhan khusus 
Dalam banyak aspek suatu sistem penyaringan sangat mungkin menghambat kegiatan tertentu yang sangat penting dan strategis seperti penelitian/riset, intelejen/data mining, sistem deteksi dini terhadap anomali infrastruktur internet hingga proses penegakan hukum. 

Sebagai ilustrasi, upaya pelacakan dan pengumpulan alat bukti serta petunjuk di dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyebaran konten negatif justru memerlukan akses yang bebas terhadap material tersebut. 

Untuk keperluan penyediaan alat bukti digital forensik (digital evidence containment) bahkan harus dilakukan retensi bukan hanya oleh penegak hukum tetapi juga pihak penyelenggara (misalnya web hosting ataucontent provider). 

Prosedur ini sangat diperlukan di dalam rekonstruksi pengungkapan tindak kejahatan digital. Apabila tekanan ketentuan penyaringan kurang memperhitungkan kebutuhan penegakan hukum, kebijakan tersebut justru akan mendorong penyelenggara untuk melakukan tindakan yang justru mengakibatkan hilangnya alat bukti, menghapus jejak pelaku dan menyulitkan proses hukum di kemudian hari.

5. Masalah peralihan saluran penyebaran 
Pengendalian konten harus dilakukan secara cermat, hati-hati, memperhatikan momentum di masyarakat serta tidak terburu-buru. Kearifan diperlukan justru untuk menjamin keberhasilan upaya ini dalam jangka panjang Sebab di dalam proses penyaringan sebenarnya berlaku hukum balon, yaitu apabila dipencet hingga mengempis pada satu sisi justru akan mengembang luas di sisi yang lain. 

Penyaringan konten negatif pada layanan yang berada di saluran terbuka justru akan mendorong penyebaran melalui saluran yang tertutup dan lebih bersifat pribadi (private). Misalnya, penyaringan situs pornografi mungkin akan mendorong penyebaran konten negatif ini melalui saluran email, peer to peer file sharing, dan lainnya. 

Akses yang bersifat tertutup dan pribadi seperti ini tentu saja sangat sulit untuk ditangkal dan sudah masuk ke wilayah hak individu yang justru harus dilindungi sesuai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

6. Perkembangan akses seluler 
Semua pihak kini mengkritisi penyebaran konten negatif pada saluran internet konvensional dan menyatakannya sebagai situasi yang kritis. Namun sebenarnya ada saluran lain yang luput dari perhatian kita yaitu akses selular. Apabila kita memperhatikan angka statistiknya maka segera dapat disadari bahwa masa depan internet justru ada di saluran selular ini. 

Dalam 15+ tahun usia internet konvensional indonesia hanya mampu menghimpun 45 juta pengguna. Sementara akses data internet melalui jalur selular berhasil mencapai angka penetrasi 45 juta hanya dalam waktu 5 tahun. 

Dari segi perangkat akses, internet konvensional saat ini hanya memiliki sekitar 8+ juta terminal (komputer) sementara untuk akses selular ada 85 juta perangkat yang sudah GPRS/EDGE, UMTS/HSDPA (3G), EVDO ready. 

Model bisnis layanan seluler sangatlah berbeda dengan layanan internet biasa, dimana pemilik dan pelanggan seluler tidak serta merta menjadi pengguna akses data/internet. 

Sehingga cara pendekatan dan edukasi penggunanya pun berbeda namun ironisnya justru Pemerintah selaku regulator yang hendak mendorong implementasi penyaringan konten negatif sama sekali belum mengajak dan atau mewajibkan para operator selular sebagaimana dikenakan pada ISP dan NAP.

7. Penyebaran offline
Bahwa antara dunia nyata dan dunia maya pada saat ini bukanlah dua ranah yang terpisah namun justru saling terkait erat satu sama lain. Yang terjadi di ranah internet juga membawa dampak ke ranah nyata dan sebaliknya. 

Sehingga dalam kaitan upaya penyaringan konten negatif di internet harus pula diiringi dengan gerakan yang serupa di ranah nyata ini dan dilaksanakan secara bersamaan, intensif serta berkelanjutan. 

Apabila tindakan dan sikap tegas tidak dilakukan di kedua ranah maka niscaya akan terjadi efek ping-pong dimana konten negatif akan berpindah-pindah dari ranah maya ke ranah nyata dan sebaliknya.

Demikian. Kiranya tulisan ini dapat mengawali wacana untuk menuju suatu kesepahaman dan kesamaan persepsi antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam inisiatif ini. Semoga internet indonesia semakin maju, aman dan nyaman terbebas dari gangguan konten negatif dan berganti dengan tumbuhnya konten positif yang bermanfaat, memajukan dan mensejahterakan

Sumber

Tanggapan:
di Era digital yang luas dan bebas ini, kita memang dengan sangat mudah akan menemui segala bentuk informasi yang tersedia di jaringan Internet, baik itu yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. setiap keputusan pasti akan memunculkan polemik dan pertentangan di beberapa atau seluruh poin yang ada, tapi yang dibutuhkan disini adalah menyikapinya secara dewasa dan tidak hanya berdasarkan akal pikiran saja. penyaringan / filter internet memang sah - sah saja dilakukan Pemerintah / ISP berdasarkan norma yang berlaku di wilayah tertentu, tetapi alangkah lebih baik jika segala sesuatunya dirundingkan bersama, tidak menentukan suatu kebijakan sepihak.